Pasal 79
BAB 4 — PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung dilakukan oleh Pemilik atau Pengguna agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi. (2) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada komponen, peralatan, dan/atau Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung. (3) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. komponen arsitektural Bangunan Gedung; b. komponen struktural Bangunan Gedung; c. komponen mekanikal Bangunan Gedung;
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
d. komponen elektrikal Bangunan Gedung; e. komponen perpipaan (plumbing) Bangunan Gedung; f. komponen tata gerha Bangunan Gedung; dan g. komponen ruang luar Bangunan Gedung. (4) Pemilik atau Pengguna dapat menggunakan penyedia jasa untuk melakukan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan periode yang ditentukan oleh Standar Teknis untuk setiap jenis elemen Bangunan Gedung atau paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali. (6) Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembersihan; b. perapihan; c. pemeriksaan; d. pengujian; e. perbaikan; dan/atau f. penggantian bahan atau perlengkapan Bangunan Gedung. (7) Pekerjaan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan pedoman pengoperasian dan Pemeliharaan Bangunan Gedung. (8) Hasil Pemeliharaan dituangkan dalam bentuk laporan. (9) Pekerjaan Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rehabilitasi; b. renovasi; atau c. restorasi. (10) Pemilik atau Pengguna harus memperoleh PBG sebelum pekerjaan Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dimulai. (11) Perolehan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan dengan mengikuti ketentuan penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 51.
