PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Pasal 8
BAB 3 — STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
Standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi ketentuan: a. tata bangunan; b. keandalan Bangunan Gedung; c. Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air; dan d. desain prototipe/purwarupa.
