Pasal 7
BAB 3 — STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
Standar Teknis meliputi: a. standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung; b. standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi Bangunan Gedung; c. standar Pemanfaatan Bangunan Gedung;
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
d. standar Pembongkaran Bangunan Gedung; e. ketentuan penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan; f. ketentuan penyelenggaraan BGFK; g. ketentuan penyelenggaraan BGH; h. ketentuan penyelenggaraan BGN; i. ketentuan dokumen; dan j. ketentuan pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
