PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Pasal 9
BAB 3 — STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi ketentuan: a. arsitektur Bangunan Gedung; dan b. peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung. (2) Pemenuhan terhadap ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional, seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
