Pasal 50
BAB 4 — PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf c meliputi: a. penetapan nilai retribusi Daerah; b. pembayaran retribusi Daerah; dan c. penerbitan PBG. (2) Penetapan nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berdasarkan perhitungan teknis untuk retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5) dan Pasal 49 ayat (5). (3) Nilai retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemohon setelah ditetapkan nilai retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan diterimanya surat ketetapan retribusi Daerah. (5) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu mendapatkan bukti pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(6) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (7) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi: a. dokumen PBG; dan b. lampiran dokumen PBG.
