Pasal 51
BAB 4 — PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Pelayanan penatausahaan PBG meliputi: a. pembuatan duplikat dokumen PBG yang dilegalisasi sebagai pengganti dokumen PBG yang hilang atau rusak, dengan melampirkan fotokopi PBG dan surat keterangan hilang dari instansi yang berwenang untuk dilakukan pengecekan arsip PBG; dan b. permohonan PBG untuk Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG. (2) Lingkup PBG perubahan dilakukan dalam hal terdapat: a. perubahan fungsi bangunan; b. perubahan lapis bangunan; c. perubahan luas bangunan; d. perubahan tampak bangunan; e. perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan; f. perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat; g. perlindungan dan/atau pengembangan BGCB; atau h. perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di kawasan cagar budaya dengan tingkat kerusakan ringan, sedang, atau berat. (3) PBG perubahan tidak diperlukan untuk: a. pekerjaan Pemeliharaan; dan b. pekerjaan Perawatan. (4) Dalam hal permohonan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, proses penerbitannya bersamaan dengan penerbitan SLF untuk Bangunan Gedung yang sudah ada.
