Pasal 49
BAB 4 — PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis diterbitkan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (11) huruf a. (2) Dalam hal TPT memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (11) huruf b maka surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis tidak dapat diterbitkan dan Pemohon harus mendaftar ulang kembali. (3) Dalam hal Pemohon harus mendaftar ulang kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon menyampaikan perbaikan dokumen rencana teknis dilengkapi dengan berita acara konsultasi sebelumnya. (4) Dalam hal Pemohon mendaftar ulang kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) konsultasi dilanjutkan berdasarkan berita acara konsultasi sebelumnya. (5) Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memperoleh PBG dengan dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi.
