Pasal 48
BAB 4 — PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan 2 (dua) lantai dengan luas paling banyak 90 m2 (sembilan puluh meter persegi), pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dilakukan dalam kurun waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap dokumen rencana teknis. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan seluruh anggota TPT yang ditugaskan untuk dokumen rencana teknis yang bersangkutan. (4) TPT dapat meminta persyaratan tambahan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis dituangkan dalam berita acara. (6) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus bersifat konkret dan komprehensif serta tidak dapat diubah dan/atau ditambah pada pemeriksaan selanjutnya. (7) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diunggah oleh Sekretariat ke dalam SIMBG. (8) Perbaikan dokumen rencana teknis berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diunggah oleh Pemohon sebelum jadwal pemeriksaan selanjutnya.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(9) Berita acara pada pemeriksaan terakhir dilengkapi dengan kesimpulan dari TPT. (10) Berita acara pemeriksaan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diunggah oleh Sekretariat ke dalam SIMBG. (11) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berisi: a. rekomendasi penerbitan surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis; atau b. rekomendasi pendaftaran ulang PBG. (12) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a diberikan apabila dokumen rencana teknis telah memenuhi Standar Teknis. (13) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b diberikan apabila dokumen rencana teknis tidak memenuhi Standar Teknis.
