Pasal 45
BAB 4 — PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dokumen rencana teknis. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh TPA atau TPT. (3) Pemeriksaan oleh TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Bangunan Gedung berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai dengan luas lantai paling banyak 90 m2 (sembilan puluh meter persegi). (4) Pemeriksaan oleh TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Bangunan Gedung selain Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal BGCB, TPA melibatkan tenaga ahli cagar budaya. (6) Dalam hal BGH, TPA melibatkan tenaga ahli BGH. (7) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja. (8) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan pertama kali dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pengajuan pendaftaran.
