Pasal 46
BAB 4 — PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. pemeriksaan dokumen rencana arsitektur; dan b. pemeriksaan dokumen rencana struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing). (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat melibatkan seluruh anggota TPA yang ditugaskan untuk dokumen rencana teknis yang bersangkutan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan bahwa dokumen rencana arsitektur telah memenuhi Standar Teknis. (4) TPA dapat meminta persyaratan tambahan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis dituangkan dalam berita acara. (6) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus bersifat konkret dan komprehensif serta tidak dapat diubah dan/atau ditambah pada pemeriksaan selanjutnya. (7) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diunggah oleh Sekretariat ke dalam SIMBG. (8) Perbaikan dokumen rencana teknis berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diunggah oleh Pemohon sebelum jadwal pemeriksaan selanjutnya. (9) Berita acara pada pemeriksaan terakhir dilengkapi dengan kesimpulan dari TPA.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(10) Berita acara pemeriksaan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diunggah oleh Sekretariat ke dalam SIMBG. (11) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berisi: a. rekomendasi penerbitan surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis; atau b. rekomendasi pendaftaran ulang PBG. (12) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a diberikan apabila dokumen rencana teknis telah memenuhi Standar Teknis. (13) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b diberikan apabila dokumen rencana teknis tidak memenuhi Standar Teknis.
