Pasal 44
BAB 4 — PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Dokumen rencana teknis diajukan kepada Pemerintah Daerah untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a. (2) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membangun Bangunan Gedung atau prasarana Bangunan Gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung atau prasarana Bangunan Gedung. (3) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi. (4) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses: a. pendaftaran; b. konsultasi perencanaan; dan c. penerbitan. (5) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (6) Proses konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis; dan b. pernyataan pemenuhan Standar Teknis. (7) Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselenggarakan tanpa dipungut biaya. (8) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan oleh Pemohon atau Pemilik melalui SIMBG. (9) Pemohon atau Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menyampaikan informasi: a. data Pemohon atau Pemilik; b. data Bangunan Gedung; c. dokumen rencana teknis; dan d. data lain yang dipersyaratkan dalam SIMBG. (10) Dalam hal bagian Bangunan Gedung direncanakan dapat dialihkan kepada pihak lain, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditambahkan dokumen rencana pertelaan. (11) Kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menugaskan Sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(12) Setelah informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dinyatakan lengkap, Sekretariat memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada Pemohon atau Pemilik melalui SIMBG.
