Pasal 39
BAB 3 — STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f merupakan tim yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai penanggung jawab pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas dalam: a. penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan PBG, SLF perpanjangan, dan RTB; b. pembentukan dan penugasan TPA; c. pembentukan dan penugasan TPT; d. administrasi pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik; dan e. pengawasan kinerja pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik. (4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
