Pasal 40
BAB 3 — STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) Pengelola Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf g merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan Bangunan Gedung. (2) Pengelolaan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pelaksanaan operasional Bangunan Gedung; b. pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung; dan c. pembaharuan SOP yang telah digunakan. (3) Dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal, pengelolaan Bangunan Gedung dilakukan oleh Pemilik. (4) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk penyedia jasa atau tenaga ahli atau terampil. (5) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan badan usaha yang melakukan pekerjaan dan mempunyai kompetensi bidang Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung. (6) Tenaga ahli atau terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan orang perorangan yang memiliki kompetensi keahlian atau kompetensi keterampilan bidang Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.
