Pasal 38
BAB 3 — STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) Penilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (2) Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki status kepegawaian sebagai pegawai aparatur sipil negara. (3) Penilik memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan Bangunan Gedung secara administratif agar Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang dilaksanakan oleh penyelenggara Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(4) Penilik menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara profesional, objektif, dan tidak mempunyai konflik kepentingan. (5) Tugas Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan pada masa: a. konstruksi; b. pemanfaatan Bangunan Gedung; dan c. pembongkaran. (6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Penilik melakukan inspeksi untuk mengawasi pelaksanaan PBG yang diterbitkan. (7) Tata cara pelaksanaan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi: a. Penilik menerima surat penugasan dari Pemerintah Daerah; b. melakukan pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung terhadap PBG dan ketentuan SMKK pada tahap pekerjaan struktur bawah, pekerjaan basemen, pekerjaan struktur atas, dan pekerjaan mekanikal elektrikal; c. membuat laporan hasil inspeksi dan mengunggahnya ke dalam SIMBG pada setiap tahapan pekerjaan pelaksanaan konstruksi; d. meminta justifikasi teknis kepada Pemilik dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara gambar rencana teknis dengan gambar rencana kerja yang disebabkan oleh kondisi lapangan; e. memberikan peringatan kepada penyelenggara Bangunan Gedung dalam hal ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen PBG dan ketentuan manajemen keselamatan konstruksi; f. melaporkan hasil inspeksi kepada Pemerintah Daerah dan mengunggahnya kedalam SIMBG; g. menyaksikan pelaksanaan pengujian (commissioning test); h. membuat laporan hasil kesaksian pengujian (commissioning test) dan mengunggahnya ke dalam SIMBG; dan i. mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal. (8) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Penilik melakukan inspeksi dalam rangka pengawasan terhadap Pemanfaatan Bangunan Gedung. (9) Tata cara pelaksanaan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi: a. Penilik menerima surat penugasan dari Pemerintah Daerah; b. melakukan pemeriksaan secara visual kesesuaian Pemanfaatan Bangunan Gedung; c. melakukan identifikasi Bangunan Gedung yang membahayakan Pengguna dan lingkungan; d. membuat laporan hasil inspeksi dan mengunggahnya kedalam SIMBG; dan e. melaporkan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ditemukan ketidaksesuaian Bangunan Gedung yang membahayakan Pengguna dan lingkungan. (10) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, Penilik melakukan inspeksi untuk Pembongkaran Bangunan Gedung. (11) Tata cara pelaksanaan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) meliputi: a. Penilik menerima surat penugasan dari Pemerintah Daerah; b. memeriksa kesesuaian antara pelaksanaan Pembongkaran dengan RTB; c. membuat laporan hasil inspeksi dan mengunggahnya ke dalam SIMBG; dan d. melaporkan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan Pembongkaran dengan RTB.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
