Pasal 37
BAB 3 — STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) Anggota TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d meliputi: a. pejabat struktural pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; b. pejabat fungsional teknik tata bangunan dan perumahan; c. pejabat struktural dari Perangkat Daerah lain terkait Bangunan Gedung; dan/atau d. pejabat fungsional dari Perangkat Daerah lain terkait Bangunan Gedung. (2) Pejabat struktural dan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat berasal dari Perangkat Daerah yang membidangi: a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. penataan ruang dan lingkungan; c. kebakaran; dan/atau d. ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan Masyarakat. (3) TPT mempunyai tugas: a. memeriksa dokumen rencana teknis Bangunan Gedung berupa rumah tinggal terhadap pemenuhan Standar Teknis dan memberikan pertimbangan teknis kepada Pemohon dalam proses konsultasi perencanaan Bangunan Gedung; b. memeriksa dokumen permohonan SLF perpanjangan; c. memeriksa dokumen RTB Bangunan Gedung berupa rumah tinggal terhadap pemenuhan Standar Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung dan memberikan pertimbangan teknis kepada Pemohon dalam proses konsultasi Pembongkaran; dan d. dalam hal rumah tinggal termasuk dalam klasifikasi kompleksitas tidak sederhana, tugas TPT dalam memeriksa dokumen rencana teknis dan dokumen RTB dapat dibantu oleh TPA. (4) TPT menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara profesional, objektif, tidak menghambat proses konsultasi PBG dan RTB, dan tidak mempunyai konflik kepentingan. (5) Penyampaian pertimbangan teknis dan/atau masukan dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan: a. pertimbangan teknis dan/atau masukan anggota TPT sesuai dengan bidang keahliannya; dan b. pertanggungjawaban TPT sebatas pada pertimbangan teknis dan/atau masukan yang disampaikan.
