Pasal 36
BAB 3 — STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) Informasi KRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6) diterbitkan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (2) Informasi KRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. fungsi Bangunan Gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan; b. ketinggian maksimum Bangunan Gedung yang diizinkan; c. jumlah lantai/lapis Bangunan Gedung di bawah permukaan tanah dan KTB yang diizinkan; d. garis sempadan dan jarak bebas minimum Bangunan Gedung yang diizinkan; e. KDB maksimum yang diizinkan; f. KLB maksimum yang diizinkan; g. KDH minimum yang diwajibkan; dan h. KTB maksimum yang diizinkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Informasi KRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
