Pasal 35
BAB 3 — STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c disusun dalam basis data yang disediakan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Daerah memilih anggota TPA untuk bekerja di wilayah administratifnya dari basis data yang disusun oleh Pemerintah Pusat. (3) TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Profesi Ahli dari unsur: a. perguruan tinggi atau pakar; dan b. Profesi Ahli.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(4) Anggota TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kompetensi yang meliputi bidang: a. arsitektur Bangunan Gedung dan perkotaan; b. struktur Bangunan Gedung; c. mekanikal Bangunan Gedung; d. elektrikal Bangunan Gedung; e. sanitasi, drainase, perpipaan (plumbing), pemadam kebakaran Bangunan Gedung; f. BGCB; g. BGH; h. pertamanan atau lanskap; i. tata ruang dalam Bangunan Gedung; j. keselamatan dan kesehatan kerja; k. pelaksanaan Pembongkaran; dan/atau l. keahlian lainnya yang dibutuhkan. (5) TPA mempunyai tugas: a. memeriksa dokumen rencana teknis Bangunan Gedung terhadap pemenuhan Standar Teknis dan memberikan pertimbangan teknis kepada Pemohon dalam proses konsultasi perencanaan Bangunan Gedung; dan b. memeriksa dokumen RTB terhadap pemenuhan Standar Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung dan memberikan pertimbangan teknis kepada Pemohon dalam proses konsultasi Pembongkaran. (6) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki RDTR dan/ atau RTBL, TPA dapat memberikan pertimbangan teknis kepada Pemerintah Daerah terkait informasi KRK. (7) Dalam hal Pemerintah Daerah membutuhkan penyelesaian masalah dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, TPA dapat memberikan masukan. (8) Dalam hal sertifikasi BGH, TPA melakukan proses verifikasi daftar simak penilaian kinerja BGH beserta dokumen pembuktiannya dan MENETAPKAN peringkat BGH berdasarkan hasil verifikasi penilaian kinerja. (9) Hasil kerja TPA dituangkan secara tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan. (10) Ketentuan mengenai TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
