Pasal 32
BAB 3 — STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) Setiap tahap Penyelenggaraan Bangunan Gedung menghasilkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i, yang merupakan hasil pekerjaan penyedia jasa, meliputi dokumen tahap: a. perencanaan teknis Bangunan Gedung; b. pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung; c. pemanfaatan Bangunan Gedung; dan d. Pembongkaran Bangunan Gedung. (2) Dalam hal BGCB dan BGF, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilengkapi dengan dokumen sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan BGCB atau BGFK. (3) Ketentuan mengenai dokumen tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
