PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Pasal 33
BAB 3 — STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
Pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j meliputi: a. Pemilik; b. Penyedia Jasa Konstruksi; c. TPA; d. TPT; e. Penilik; f. Sekretariat; g. Pengelola Bangunan Gedung; dan h. Pengelola Teknis BGN.
