Pasal 31
BAB 3 — STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) Penyelenggaraan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h, meliputi tahap: a. pembangunan; b. pemanfaatan; c. Pelestarian; dan d. Pembongkaran. (2) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. perencanaan teknis; b. pelaksanaan konstruksi fisik; dan c. pengawasan teknis. (3) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diawali dengan kegiatan persiapan dan diakhiri dengan kegiatan pascakonstruksi. (4) Dalam Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengguna anggaran membentuk organisasi dan tata laksana pengelola kegiatan. (5) Setiap pembangunan BGN yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah harus mendapat bantuan teknis dari Menteri dalam bentuk pengelolaan teknis. (6) Pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh tenaga pengelola teknis yang bersertifikat. (7) BGN dengan luas di atas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) wajib menerapkan prinsip-prinsip BGH.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(8) Selain ketentuan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap tahap Penyelenggaraan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti Standar Teknis BGN serta ketentuan klasifikasi, standar luas, dan standar jumlah lantai BGN. (9) Ketentuan proses Penyelenggaraan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti ketentuan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Standar Teknis, ketentuan klasifikasi, standar luas, dan standar jumlah lantai BGN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
