PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Pasal 23
BAB 3 — STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
Standar BGCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas: a. penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan; b. pemberian kompensasi; dan c. insentif dan disinsentif BGCB yang dilestarikan.
