PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Pasal 24
BAB 3 — STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) Standar Teknis BGCB yang dilestarikan meliputi ketentuan: a. tata bangunan; b. pelestarian; dan c. keandalan BGCB. (2) Ketentuan mengenai Standar Teknis BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
