Pasal 22
BAB 3 — STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) Standar Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas: a. penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung; b. peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung; d. pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Gedung; e. pengawasan Pembongkaran Bangunan Gedung; dan f. pasca Pembongkaran Bangunan Gedung. (2) Ketentuan mengenai standar Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
