Pasal 121
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (3) terhadap pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui mekanisme PBG, inspeksi, SLF, SBKBG, dan RTB. (2) Dalam hal melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dapat menunjuk petugas untuk melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung. (3) Penunjukan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(4) Pemerintah Daerah mendayagunakan peran Masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Bangunan Gedung.
