PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Pasal 120
BAB 6 — PEMBINAAN
Pemberdayaan terhadap Masyarakat yang belum mampu memenuhi Standar Teknis Bangunan Gedung dilakukan bersama-sama dengan Masyarakat yang terkait dengan Bangunan Gedung melalui: a. pendampingan pembangunan Bangunan Gedung secara bertahap; b. pemberian bantuan percontohan rumah tinggal yang memenuhi Standar Teknis; dan/atau c. bantuan penataan bangunan dan lingkungan yang sehat dan serasi.
