Pasal 119
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (3) dilakukan kepada penyelenggara Bangunan Gedung di wilayahnya. (2) Pemberdayaan kepada penyelenggara Bangunan Gedung dapat berupa: a. penyebarluasan norma, standar, prosedur, dan kriteria Bangunan Gedung dapat dilakukan bersama-sama dengan Masyarakat yang terkait dengan Bangunan Gedung; b. peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran dalam proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui sosialisasi, diseminasi, percontohan, dan penegakan hukum termasuk pemberian insentif dan disinsentif; c. peningkatan kapasitas aparat Pemerintah Daerah dan penyelenggara Bangunan Gedung melalui sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan; dan d. penetapan tata cara atau operasionalisasi pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di daerah.
