PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Pasal 118
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (3) dilakukan melalui penyebarluasan norma, standar, prosedur, dan kriteria Bangunan Gedung. (2) Penyebarluasan norma, standar, prosedur, dan kriteria Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama-sama dengan Masyarakat yang terkait dengan Bangunan Gedung.
