Pasal 122
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2). (2) Dalam hal terdapat perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) harus mengajukan perubahan PBG. (3) PBG yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan PBG dibatalkan. (4) PBG dibekukan selama 5 tahun sampai dengan ada klarifikasi mulai konstruksi dari pemilik bangunan gedung. (5) Dalam hal tidak ada klarifikasi dalam 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PBG dibatalkan. (6) PBG yang sudah dikeluarkan tetapi akan dilakukan perubahan bangunan, mengajukan PBG perubahan. (7) Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
