Pasal 9
Cukup jelas. Pasal l0 Dengan mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, di Ibu Kota Nusantara dibentuk Otorita Ibu Kota Nusantara yang diberi kewenangan untuk mengatur dan melaksanakan fungsi pemerintahan daerah dengan ketentuan yang diatur dengan Undang-Undang ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada pelaksanaan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan Ibu Kota Negara. Ayat (1) Mekanisme pemilihan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan berbeda dengan mekanisme pemilihan kepala daerah lainnya. Ayat(2) ... SK No 116298 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang pertama kali diangkat oleh Presiden setelah diundangkannya Undang-Undang ini ditunjuk dan diangkat oleh Presiden tanpa melalui mekanisme konsultasi dengan DPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (4).
