PERDA
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 8
Penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah Otorita Ibu Kota Nusantara.
Penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah Otorita Ibu Kota Nusantara.