Pasal 29
(1) Dalam rangka pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan cara: a. penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara; dan/atau b. tender. (21 Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dengan nilai sampai dengan Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dengan nilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan dengan persetujuan Presiden. SK No 116278 A (4) Pemindahtanganan . . .
FRESIDEN REPI.JBLIK INDONESIA (41 Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dilaporkan kepada DPR sesuai mekanisme pertanggungiawaban keuangan negara. (5) Dalam rangka pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huruf b, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan cara: a. penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara; dan/atau b. tender.
