Pasal 28
(1) Dalam rangka pembangunan di Ibu Kota Nusantara dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, pengelolaan Barang Milik Negara dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Pengelolaan . . . SK No 116277 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. pemindahtanganan;dan/atau b. pemanfaatan. (3) Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak boleh dilakukan terhadap barang yang memiliki kriteria: a. cagar budaya; b. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan c. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
