PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021...
Pasal 14
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Produsen PSP berhak memperoleh pembinaan agar dapat memproduksi PSP ramah lingkungan. (2) Produsen PSP berkewajiban: a. mengupayakan pembuatan kemasan/produk PSP yang ramah lingkungan; b. memberikan informasi tentang peruntukan PSP, meliputi:
- bahan baku;
- dampak lingkungan; dan 3) cara pengolahan PSP setelah dipergunakan. c. wajib mengadakan penelitian dan pengujian di laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium yang terakreditasi; dan d. melaporkan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah hasil dari setiap penelitian dan pengujian yang telah dilaksanakan.
