Pasal 13
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pelaku usaha dan Penyedia kantong plastik berhak: a. mendapatkan informasi yang benar dan akurat mengenai produsen PSP yang ramah lingkungan; b. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengurangan PSP secara baik dan dan berwawasan lingkungan; dan c. menolak menerima PSP yang tidak ramah lingkungan. (2) Pelaku usaha dan Penyedia PSP berkewajiban : a. mengurangi penggunaan PSP dalam setiap kegiatan usahanya; b. mengupayakan penggunaan PSP alternatif lain yang ramah lingkungan; c. tidak menyediakan kantong belanja sekali pakai ditempat usaha yang dikelolanya; d. menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumen; dan e. menyertakan surat pernyataan kesanggupan kepada Perangkat Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dalam Peraturan Bupati.
