Pasal 15
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pengguna PSP/Masyarakat berhak: a. mendapatkan informasi dan akurat mengenai PSP ramah lingkungan; b. meminta PSP ramah lingkungan kepada Penyedia PSP sesuai dengan kesepakatan diantara para pihak; c. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengurangan PSP secara baik dan berwawasan lingkungan; dan d. menolak menerima PSP yang tidak ramah lingkungan dari penyedia PSP.
(2) Pengguna PSP/Masyarakat berkewajiban: a. mengurangi penggunaan PSP; b. berperan serta dalam melakukan sosialisasi bahaya penggunaan PSP terhadap lingkungan; c. melakukan pemilahan PSP atas sampah organic dan sampah residu dengan cara tidak dibuang sembarangan; dan d. menaati segala kewajiban dan larangan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
