PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP...
Pasal 7
BAB 5 — PENCEGAHAN
Upaya Pencegahan terhadap Penyalahgunaan Narkotika dilakukan melalui: a. keluarga; b. satuan pendidikan; c. masyarakat; d. instansi di lingkungan Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah di Daerah dan DPRD; e. Badan Usaha; f. hotel/penginapan, tempat hiburan, rumah kos dan Tempat Usaha; dan g. organisasi media massa.
