Pasal 6
BAB 4 — ANTISIPASI DINI
(1) Pemerintah Daerah melakukan Antisipasi Dini terhadap Penyalahgunaan Narkotika.
(2) Antisipasi Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara: a. memberikan informasi mengenai larangan dan bahaya Penyalahgunaan Narkotika serta dampak buruknya melalui berbagai kegiatan dan media informasi; b. melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara; c. melakukan pengawasan di lingkungan satuan pendidikan; d. melakukan pengawasan terhadap rumah kos, hotel dan penginapan serta tempat-tempat hiburan; e. melalui kegiatan yang diarahkan pada upaya untuk menghindarkan anggota masyarakat dari lingkungan yang tidak baik; f. peningkatan peran aktif masyarakat untuk ikut mencegah Penyalahgunaan Narkotika; dan g. berkerjasama dengan Instansi Vertikal, satuan pendidikan, Badan Usaha dan/atau instansi lainnya untuk melakukan gerakan anti Narkotika dan menyukseskan program P4GN.
