PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP...
Pasal 5
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika meliputi: a. MENETAPKAN pedoman operasional dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika; b. melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan Lembaga Pemerintah, swasta maupun masyarakat; dan c. mengatur dan mengawasi pelaksanaan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Daerah.
