PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP...
Pasal 4
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
Tugas Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika adalah: a. memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya Penyalahgunaan Narkotika; dan b. memfasilitasi penanganan terhadap Penyalahgunaan Narkotika melalui
Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, pendampingan, perlindungan dan advokasi, pembinaan lanjut dan upaya penanganan khusus bagi Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
