PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP...
Pasal 8
BAB 5 — PENCEGAHAN
Pencegahan melalui keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a,
dilakukan oleh orang tua dengan cara: a. memberi pendidikan keagamaan kepada anggota keluarga; b. meningkatkan komunikasi dengan anggota keluarga, khususnya dengan anak dan anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah; dan c. melakukan pendampingan kepada anggota keluarga agar mempunyai kekuatan mental dan keberanian untuk menolak Penyalahgunaan Narkotika.
