Pasal 43
BAB 11 — FORUM KOORDINASI DAN FORUM PERLINDUNGAN
(1) Untuk mendukung upaya penanganan Penyalahgunaan Narkotika dapat dibentuk Forum Perlindungan dan Advokasi Sosial Pecandu Narkotika/Korban Penyalahgunaan Narkotika.
(2) Keanggotaan Forum Perlindungan dan Advokasi Sosial Pecandu Narkotika/Korban Penyalahgunaan Narkotika paling sedikit terdiri dari: a. unsur Pemerintah Daerah; b. Instansi Vertikal; c. akademisi; d. tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan/atau tokoh
pemuda; dan e. unsur lainnya yang dipandang perlu.
(3) Dalam melaksanakan kegiatannya, Forum Perlindungan dan Advokasi Sosial Pecandu Narkotika/Korban Penyalahgunaan Narkotika melakukan kerjasama dengan Forum Koordinasi.
(4) Pembentukan Forum Perlindungan dan Advokasi Sosial Pecandu Narkotika/Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
