PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP...
Pasal 44
BAB 12 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan atas pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
