PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP...
Pasal 42
BAB 11 — FORUM KOORDINASI DAN FORUM PERLINDUNGAN
(1) Dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dapat dibentuk Forum Koordinasi.
(2) Forum Koordinasi paling sedikit terdiri dari : a. unsur Pemerintah Daerah; b. Instansi Vertikal; c. akademisi; d. tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan/atau tokoh pemuda; e. mantan Penyalahguna Narkotika; dan f. unsur lainnya yang dipandang perlu.
(3) Pembentukan Forum Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
