PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP...
Pasal 30
BAB 6 — PENANGANAN DAN REHABILITASI
(1) Pusat pelayanan Rehabilitasi Sosial wajib mendapatkan akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber daya manusia pada Pusat pelayanan Rehabilitasi Sosial wajib mendapatkan sertifikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
