PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP...
Pasal 31
BAB 6 — PENANGANAN DAN REHABILITASI
(1) Penyelenggaraan teknis Rehabilitasi Sosial didukung oleh : a. pekerja sosial profesional; b. dokter; c. psikiater; d. psikolog; e. konselor adiksi; f. paramedik; g. instruktur keterampilan; h. pembimbing rohani; dan i. tenaga kesejahteraan sosial/relawan sosial.
(2) Sumber daya manusia bidang teknis Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan rasio kebutuhan dalam lembaga.
