PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP...
Pasal 29
BAB 6 — PENANGANAN DAN REHABILITASI
(1) Pusat pelayanan Rehabilitasi Sosial yang didirikan swasta dan masyarakat harus berbadan hukum dan didaftarkan kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat pelayanan Rehabilitasi Sosial yang didirikan oleh masyarakat harus memiliki: a. program kerja dibidang Rehabilitasi Sosial Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika; b. modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan; c. sumber daya manusia; dan d. kelengkapan sarana dan prasarana.
