PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP...
Pasal 21
BAB 5 — PENCEGAHAN
Membangun sistem informasi Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilaksanakan melalui: a. penerbitan buletin Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika; b. pengumpulan informasi terjadinya Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika, psikotropika, prekusor dan bahan adiktif lainnya; c. pemasangan banner, spanduk, poster anti narkoba; dan d. bentuk-bentuk lainnya.
