PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP...
Pasal 20
BAB 5 — PENCEGAHAN
Setiap organisasi media massa di Daerah wajib berperan aktif dalam upaya Pencegahan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, dengan cara: a. melakukan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkotika; b. menolak pemberitaan artikel, tayangan yang dapat memicu terjadinya Penyalahgunaan Narkotika; dan c. membangun sistem informasi Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika.
