Pasal 22
BAB 6 — PENANGANAN DAN REHABILITASI
(1) Penanganan terhadap Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dilaksanakan melalui rehabilitasi.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
(3) Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dilakukan dengan maksud untuk memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik, mental dan sosial penderita yang bersangkutan akibat dari Penyalahgunaan Narkotika.
(4) Selain Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dapat dilakukan upaya penanganan berupa Pendampingan,
Perlindungan dan Advokasi, pembinaan lanjut dan upaya penanganan khusus.
