Pasal 60
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan izin pengelolaan pertambangan sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (1), pasal 13 ayat (2), pasal 16, pasal 35, pasal 36, pasal 50, pasal 52 ayat (2), dan pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah), kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyebapkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, kerusakan kondisi akibat pengelolaan pertambangan, serta pelanggaran proses penerbitan izin pertambangan, diancam pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
